Karakter Usaha

KARAKTER USAHA

 

Saat seseorang menjadi anggota UB Syariah, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota UB Syariah diatur dalam Kode Etik.

Kewajiban anggota UB Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Mau Belajar tentang Programnya UB SYARIAH
  2. Mau Menjalankan Konsep UB SYARIAH
  3. Mau Memperjuangkan untuk Majunya Program UB Syariah
  4. Mau Datang setiap ada pertemuan yang di selenggarakan UB Syariah
  5. Mau Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UB Syariah serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam meeting Team Inti dan Perwakilan  Anggota.
  6. Mau memindahkan belanja hariannya minimal Rp 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) / bulan

Hak anggota UB Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam meeting.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan meeting anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar meeting anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan UB Syariah dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
  7. Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota UB Syariah, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota UB Syariah akan gugur hanya saat dia tidak lagi aktif melaksanakan kewajibannya menjadi anggota.

Prinsip UB Syariah

Menjalankan UB Syariah berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam UB Syariah.

Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya atau tidak lagi aktif melaksanakan kewajibannya menjadi anggota.

  1. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi UB Syariah
    Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam UB Syariah, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha UB Syariah.
  2. Pemberian Bagi hasil usaha diberikan kepada anggotanya secara adil dan proporsional
  3. UB Syariah merupakan badan usaha swadaya yang otonomi dan independen
    Artinya dalam menjalankan usahanya UB Syariah tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
  4. UB Syariah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
    Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga UB Syariah dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran UB Syariah dalam meningkatkan kesejahteraan.
  5. UB Syariah memperkuat gerakan dengan bekerjasama
    Kerjasama dengan pihak lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan UB Syariah sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

 

“Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda: bukankah orang yang paling baik di antara kamu orang yang meninggalkan kepentingan dunia untuk mengejar akhirat atau meninggalkan akhirat untuk mengejar dunia sehingga dapat memadukan keduanya. Sesungguhnya kehidupan dunia mengantarkan kamu menuju kehidupan akhirat. Janganlah kamu menjadi beban orang lain. (HR. Ad-Dailamy dan Ibnu Asakir). maka datang dan ikuti :

 

 

© 2025 MBGSyariah.com. All rights reserved | Design by W3layouts