Karakter Usaha
KARAKTER USAHA
Saat seseorang menjadi anggota MBG Syariah, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota MBG Syariah diatur dalam Kode Etik
Kewajiban anggota MBG Syariah adalah sebagai berikut:
- Mau Belajar tentang Programnya MBG SYARIAH
- Mau Menjalankan Konsep MBG SYARIAH
- Mau Memperjuangkan untuk Majunya Program MBG Syariah
- Mau Datang setiap ada pertemuan yang di selenggarakan MBG Syariah
- Mau Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MBG Syariah serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam meeting Team Inti dan Perwakilan Anggota.
- Mau memindahkan belanja hariannya minimal Rp 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) / bulan
Hak anggota MBG Syariah adalah sebagai berikut:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam meeting.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
- Meminta diadakan meeting anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar meeting anggota, baik diminta atau tidak diminta.
- Memanfaatkan MBG Syariah dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
- Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota MBG Syariah, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota MBG Syariah akan gugur hanya saat dia tidak lagi aktif melaksanakan kewajibannya menjadi anggota.
Prinsip MBG Syariah
Menjalankan MBG Syariah berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam MBG Syariah.
Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya atau tidak lagi aktif melaksanakan kewajibannya menjadi anggota.
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi MBG Syariah
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam MBG Syariah, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha MBG Syariah.
- Pemberian Bagi hasil usaha diberikan kepada anggotanya secara adil dan proporsional
- MBG Syariah merupakan badan usaha swadaya yang otonomi dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya MBG Syariah tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
- MBG Syariah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga MBG Syariah dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran MBG Syariah dalam meningkatkan kesejahteraan.
- MBG Syariah memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan pihak lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan MBG Syariah sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
“Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda: bukankah orang yang paling baik di antara kamu orang yang meninggalkan kepentingan dunia untuk mengejar akhirat atau meninggalkan akhirat untuk mengejar dunia sehingga dapat memadukan keduanya. Sesungguhnya kehidupan dunia mengantarkan kamu menuju kehidupan akhirat. Janganlah kamu menjadi beban orang lain. (HR. Ad-Dailamy dan Ibnu Asakir). maka datang dan ikuti :